PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT ATAU P2TL;
P2TL ada Kumpulan dari aturan-aturan yang telah di tetapkan badan pelayaran dunia yaitu IMO yang mengatur tentang Alur pelayaran kapal dan untuk melakukan pencegahan tubrukan kapal di laut.
ATURAN P2TL ADA 38 ATURAN YANG UTAMA YANG HARUS DI KETAHUI OLEH SEMUA PELAUT DI ANTARANYA SBB :
Aturan 1 (Penerapan)
A. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut kepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
B. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran, pelabuhan, sungai, danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan- aturan ini.
C. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang akan menhalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang dibuat oleh pemerintah Negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam iring-iringan atau lampu-lampu Isyarat, atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam satuan armada.Pertanggungan Jawab
Aturan 2 (Pertanggung Jawaban)
A. Tidak ada suatu apapun dalam aturan aturan ini akan membebaskan pertanggungan jawab kapal, atrau pemiliknya, Nakhoda atau Awak kapalnya, atas kelalaian untuk memenuhi Aturan- aturan ini atau atas kelalaian terhadap tindakan berjaga-jaga yang layak menurut kebiasaan pelaut atau oleh keadaan-keadaan khusus terhadap persoalan yang ada
B. Dalam mengaerikan dan memenuhi Aturan-aturan ini, harus memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta keadaan khusus, termasuk keterbatasan kapal yang bersangkutan, yang dapat memaksa menyimpang dari Aturan-aturan ini, untuk menghindari bahaya yang mendadak
Aturan 3 (Definisi umum)
B. Dalam mengaerikan dan memenuhi Aturan-aturan ini, harus memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta keadaan khusus, termasuk keterbatasan kapal yang bersangkutan, yang dapat memaksa menyimpang dari Aturan-aturan ini, untuk menghindari bahaya yang mendadak
Aturan 3 (Definisi umum)
A. Kata "kapal" mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
B. Istilah "kapal tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
C. Istilah "kapal layar" berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
D. Istilah "kapal yang sedang manangkap ikan" berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.
E. Kata "pesawat terbang laut" mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di air.
F. Istilah 'kapal yang tidak terkendalikan" berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpang kapal lain.
G. Istilah 'kapal yang kemampuan oleh geraknya terbatas' berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
i. Kapal yang digunakan memasang merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
ii. Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
iii. Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang- orang,perbekalan
atau muatan pada waktu sedang berlayar.
iv. kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat
terbang.
v. Kapal yang sedang melakukan pembersihan ranjau.
vi. kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu
untuk menyimpang dari haluannya
H. Istilah “Kapal yang terkendala oleh saratnya”berarti kapal tenaga yang karena
syaratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari
mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan
yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali.
I. Istilah “sedang berlayar”Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau tidak diikat pada
daratan atau kandas.
J. Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yang
satu dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.
K. Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya
dibatasi oleh kabut, halimun, hujan badai, badai pasir, atau sebab lain
Aturan 5(Pengamatan)
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
Aturan 6(Laju aman)
Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman,faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan:
A. Oleh semua Kapal:
i. Tingkat penglihatan
ii. Kepadatan lalu-lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal
lain.
iii. Kemampuan olah gerak kapal khususnya yang berhubungan jarak henti
dan kemampuan berputar
iv. Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang misalnya lampu-
lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri
v. Keadaan angin, laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada
disekitarnya.
vi. Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada
B Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
i. Ciri-ciri khusus daya guna dan keterbatasan pesawat radar
ii. Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai
iii. Pengaruh keadaan laut , cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada
penggunaan radar.
iv. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil , gunung es dan benda-benda
terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup.
v. Jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar.
vi. Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin
dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau
benda lain disekitarnya.
A Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan , jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian itu harus dianggap ada.
B Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat jika dipasang dikapal dan bekerja dengan baik termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.
C Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar.
D Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan pertimbangan –
pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan.
i. Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
ii. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada,walaupun perubahan sebuah baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana sedang menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.
Thank for Raeding...!!!
Mohon keritik dan saran...??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar